Home » » Sikap PBB Tentang Kenaikan BBM

Sikap PBB Tentang Kenaikan BBM

Written By Unknown on Minggu, 15 September 2013 | 02.11

Mengapa Kita Menolak Kenaikan Harga BBM ?

H. Bambang Setyo, MSc.
(Wakil Sekretaris Majelis Syura DPP  PARTAI BULAN BINTANG *)
HARGA BBM naik. Subsidi untuk rakyat dicabut.  Mengapa kita menolak kebijakan yang menyengsarakan rakyat, dan selalu berulang dari satu Presiden ke Presiden lainnya ? Bagaimana duduk persoalan yang sebenarnya ?
Kenaikan harga BBM sekitar Rp.1.500 per liter (bila jadi dilaksanakan) dilakukan oleh Pemerintah dengan alasan karena  terjadi lonjakan harga minyak di pasar dunia, dan untuk menyelamatkan perekonomian nasional. Kalau tidak dinaikkan, APBN akan jebol. Kenaikan ini pun dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat. Begitu alasan yang berulang kali disampakan oleh Pemerintah.
Memang, harga BBM di Indonesia lebih mu-rah dibandingkan dengan di  Jepang –tidak punya tambang migas– yang Rp 9.292/liter, atau di Malaysia Rp 4.876/liter.  Tapi jangan lupa, pendapatan perkapita rakyat Jepang, GNP (Gross National Product)-nya $ 34.180, dan Malaysia $ 3.880, sementara Indonesia hanya $ 810. Bagi orang Jepang yang kaya-kaya harga setinggi itu bukan lah masalah. Tapi, bagi rakyat Indonesia yang miskin, harga setinggi itu mencekik leher, dan makin menambah jumlah rakyat miskin.
Alasan  Ekonomis
Apa sih yang dimaksud dengan subsidi ? Pe-merintah beranggapan, minyak kita (yang disedot dari bumi Indonesia) seperti minyak di pasaran dunia. Oleh karena itu, harganya pun harus mengikuti harga pasar dunia yang  dipatok di New York. Minyak milik negeri sendiri, dijual oleh Negara kepada rakyatnya dengan harga yang ditentukan  oleh kapitalis global, nun jauh di sana. Aneh bin ajaib kan ?
Anggaplah, sekarang harganya 120 $ dolar/ barel dan biaya pengolahan sampai menjadi BBM (termasuk distribusi dan transportasi) 10 $ dolar/barel. (Catatan: 1 barrel = 159 liter 1; $= Rp.9.000). Maka harga BBM yang sebenarnya = (120 $ + 10 $)/barel x Rp. 9.000 = Rp.1.170.000/ barel, atau Rp 7.358/liter. Apabila biaya peng-olahannya $ 15 dolar/barel. maka harganya = (120 $ + 15 $) x Rp. 9.000 = Rp. 1.215.000/ barel, atau Rp. 7.642/liter.
Karena Pemerintah menjualnya dengan har-ga Rp 4.500,-/liter, berarti Pemerintah  nombok Rp 2.858/ liter (bila biayanya 10 $/barel) atau Rp 3.142/liter (bila biayanya 15 $/barel). Itulah sebabnya Pemerintah merasa rugi, dan mengeluhkan tingginya beban subsidi BBM.
Kenyataannya tidaklah demikian. Nilai minyak kita (karena milik sendiri) 0 (nol) $/ barel. Artinya, harga BBM  sebenarnya = (0 $/ barel + 10 $/barel) x Rp 9.000/$: 159 liter/barel = Rp 566/liter. Berdasarkan hitungan ini, berarti rak-yat Indonesia telah mensubsidi Pemerintah (Rp 4.500 – Rp 566) = Rp 3.986/ liter. Kalau biaya pengolahan 15 $/barel, maka harga yang sebenarnya = 15 $/barel x Rp. 9.000/barel : 159 liter/barel = Rp 710/liter, berarti rakyat mensubsidi Pemerintah Rp 3.790 per liter.
Produksi (lifting) minyak dalam negeri kita hanya 950.000 barel/hari (ada juga yang menyebutkan 900.000 barel/hari). Menurut Kurtubi, produksi minyak kita terus menurun sejak berlaku UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Perbedaan data ini dimungkinkan, karena tidak adanya tranparansi data yang dilindungi oleh Undang-Undang. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 20 ayat (4) menyatakan, “Kerahasiaan data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah Kerja berlaku selama jangka waktu yang ditentukan”.
Bentuk Usaha Tetap merupakan sebutan badan hukum yang didirikan di luar Indonesia, tetapi beroperasi di wilayah Indonesia.
Sedangkan konsumsi di dalam negeri mencapai 1.350.000 – 1.400.000 barel/hari. Kalau kita gunakan angka lifting 900.000 barel/hari (kita baik sangka dan percaya atas kebenaran data ini) dan konsumsi dalam negeri 1.400.000 barel/hari, maka Pemerintah harus mengimpor 500.000 barel/hari dengan harga di pasaran dunia. (Adakah komputer dan/atau CCTV yang me rekam/mengawasi kebenaran datanya? Bagai-mana dengan yang dipompa langsung ke kapal  tanker di tengah laut ? ).
Bedasarkan data di atas, maka harga BBM yang kita  konsumsi seluruhnya = [(900.000 x 15) $ + 500.000 x (120 + 15) $] x Rp.9.000 /$ = (13.500.000 + 67.500.000) $  x Rp 9.000 = Rp 729.000.000.000 untuk 1.400.000 barel, atau Rp. 520.714/barel. Jadi harga BBM sebenarnya yang kita konsumsi = Rp. 520.714 : 159 liter = Rp 3.263 (Tiga ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) per  liter.
Pemerintah menjual BBM kepada rakyatnya sendiri  dengan harga  Rp 4.500/liter, berarti Pemerintah masih untung (Rp 4.500 – Rp 3.263) = Rp 1.237/liter. Rakyat mensubsidi Pemerin-tah Rp 1. 237/liter. Apa mungkin harga BBM semurah itu ? Kenapa tidak ? Di Venezuela (GNP $ 3.490), harganya hanya Rp. 460/liter, Turkmenistan (GNP $ 1.120) Rp 736, Iran  (GNP $ 2.010) Rp. 828/liter, Nigeria (GNP $ 350) Rp.920, dan Mesir (GNP $ 1.390) Rp 2.300 per liter.
Alasan Konstitusional
Mengapa kenaikan harga BBM selalu ber-ulang dari satu Presiden ke Presiden lainnya? Pertama, Karena negara dikelola dengan sistem kapitalis yang egois individualistis. Dalam kapi-talisme, setiap individu bebas menumpuk kekayaan, mengembangkan, dan membelanjakan-nya, tidak peduli pada kepentingan orang lain, menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Sekarang, 40 orang kaya di Indonesia asetnya setara 70% APBN (sekitar Rp. 650 trilyun) dengan pertambahan kekayaan 60% setahun. Kapitalisme berkembang melalui penjajahan/ dominasi terhadap negara lain, dan/atau penghisapan manusia atas manusia.
Kapitalisme merupakan instrumen dari sekuler- isme dalam bidang ekonomi, adalah sistem di mana alat-alat produksi dimiliki dan dikuasai oleh segelintir orang (pemilik modal/ investor), sementara sebagian besar orang (pekerja) harus bekerja untuk mendapatkah upah bagi kelang-sungan hidup mereka.
Kedua, Pemerintah tidak konsisten dengan Pembukaan Undang Undang Dasar yang menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”.
Ketiga, Pemerintah menabrak Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar  yang menyatakan, “Bumi dan air, dan kekayaan alam yang ter-kandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemak-muran rakyat”, dan Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan, “Cabang-cabang produksi yang pen-ting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Keempat, sebagai akibat lanjutannya, Peme-rintah  tidak berdaya menghadapi dominasi kapitalis global  terhadap kedaulatan negara, baik politik, ekonomi, budaya maupun militer.
Undang Undang No  22 tahun 2001 tentang Migas Pasal 22 (1) yang menyatakan, “Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak  25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri” merupakan legitimasi bagi penjualan migas kita ke luar negeri (untuk kepentingan asing) dari pada untuk mencukupi ke butuhan rakyatnya sendiri.  Apakah klausul ini tidak bertentangan dengan pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang Undang Dasar ?
Fakta menunjukkan, 85% kekayaan migas, 75% kekayaan batubara, dan lebih dari 56% kekayaan perkebunan dan hutan dikuasai modal asing (penjajah gaya baru). Bahkan yang sudah berizin untuk bergerak di sektor hilir (seperti SPBU) tercatat 105 perusahaan, termasuk British Petroleum (Amerika-Inggris), Shell (Belanda), Petro China (RRC), Chevron-Texaco (Ame- rika) dan Petronas (Malaysia).
Belum lagi 175 juta Ha tanah HPH (Hak Pengusahaan Hutan), HGU (Hak Guna Usaha), dan Kontrak Karya, air tawarnya disedot oleh 246 perusahaan air minum dalam kemasan, yang 65% dikuasai asing. Hatta Taliwang mencatat, Aqua Danone (Perancis) misalnya, pada 2001-2008 telah menyedot 32.000.000.000 liter dengan laba yang dilaporkan hanya Rp 728 milyar. Kapitalis global menjadikan segelintir pejabat negara sebagai broker penjualan kekayaan alam kita untuk keuntungan diri sendiri.
Dominasi (kooptasi) politik, ekonomi dan penetrasi budaya, pada hakekatnya merupakan bentuk baru penjajahan (neo-kolonialisme), yang disadari atau tidak telah menusuk jantung kehidupan bangsa Indonesia. Padahal, penjajahan  apa pun bentuknya wajib dilawan mati-matian karena bertentangan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Para penyelenggara negara harusnya ingat, Pemerintahan Negara Indonesia dibentuk “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum”. Membiarkan segelintir kapitalis (lokal dan global) menguasai tambang migas dan mineral lainnya, dan/atau  komoditas yang menjadi hajat hidup orang banyak, berarti melanggar dan/atau mengabaikan Konstitusi Negara.
Apakah dengan menaikkan harga BBM mengikuti harga pasar dunia itu merupakan implementasi dari “memajukan kesejahteraan umum” yang menjadi tujuan Kemerdekaan Indonesia ? Bukankah Pasal 28 ayat 2 UU No 22/2001 Migas yang menyatakan, “Harga BBM dan gas bumi diserahkan pada mekanisme per-saingan usaha yang sehat dan wajar”  sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar ? Apakah membiarkan sebagian besar kekayaan alam Indonesia dijarah dan dikuasai oleh kapi- talis global (asing) sama dengan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia ?
Alasan (Ideologis) Syar’i
Komoditas yang menjadi hajat hidup orang banyak (air, energi, dan hutan), menurut Syariah dilarang dimiliki oleh perorangan, kelompok apalagi oleh kapitalis global (neo-kolonialis imperialis), melainkan untuk kemaslahatan (kesejahteraan) seluruh rakyat.
قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَصْبَحَ مَاؤُكُمْ غَوْراً فَمَن يَأْتِيكُم بِمَاء مَّعِينٍ
Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kalian menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?”.                                      Qs Al Mulk 67: 30
نَهَى رَسُولُ الله صَلَى الله عَليْهِ وَسَلَمَ عَنْ بَـيْعِ الْمَاءِ.
Rasulullah SAW melarang orang menjual  air. HR. Muttafaq ‘alaih
لا يمنعن الماء والكلأ والنّار
Tidak akan pernah dilarang air, padang rumput, dan api (untuk dimanfaatkan oleh siapa pun).                            HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah r.a
المسلمون شركاء في ثلاث: الماء والكلأ والنّار
Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput (hutan), dan api (energi).
HR. Ahmad dan Abu Dawud
Adalah menjadi tugas dan kewajiban Pemerintah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia dari penjarahan neo-kolonialis imperialis.
مَنْ أصْبَحَ امِنَّا فِي سَرْبِهِ, مُعَافِى في بَدَنِهِ عنْدهُ قُوْتُ يوْمِهِ  فَكَأَنَمَا حِيْزَتْ  لَهُ الدُّنْيَا بحَذَافِيْرِها
Siapa saja yang ketika memasuki pagi mera- sakan aman pada kelompoknya, sehat badannya, dan tersedia bahan makanan di hari itu, maka seolah-olah dia telah memiliki dunia semuanya.                 HR Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Majah
Berdasarkan fakta, perhitungan dan argu-mentasi di atas, alasan Pemerintah untuk menaikkan harga BBM merupakan kezhaliman, manipulasi, dan pembohongan publik, yang tidak layak dilakukan. Membodohi dan menipu rakyat, bertolak belakang dengan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagaimana yang dimaksudkan Pembukaan Undang Undang Dasar. Menurut Syari’ah, ancamannya sangat keras.
سمعت ر سول الله ص.م. يقول ما من عبد يسترعيه الله رعيّة يموت يوم يموت وهوغاش لرعيّته الاّ حرّم الله عليه الجنّة
Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Tiap-tiap seorang yang Allah serahkan kepada nya (segolongan) rakyat untuk ia pimpin, lalu ia mati –di hari ia mati itu– dalam keadaan menipu rakyatnya, tidak lain (balasannya) kecuali Allah akan mengharamkan surga bagi-nya.          HR Muttafaq  ’Alaih
Pemimpin seharusnya memiliki empati dan ikut merasakan denyut nadi kehidupan rakyat yang dipimpinnya. Pemimpin hendaknya mengayomi dan menyayangi rakyatnya.
خيار أئمّتكم: الّذين تحبّونهم و يحبّونكم, ويصلون عليكم وشرار أئمّتكم: الّذين تبغضونهم و يبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم
Sebaik-baik para pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian, yang kalian mendo’akan mereka dan mereka pun mendo’akan kalian, dan seburuk-buruk para pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, yang kalian mengutuk mere-ka dan mereka pun mengutuk kalian. HR Muslim
Dengan Syariah, keperluan rakyat (kebutuhan dasar, termasuk rasa aman beraktivitas) dijamin oleh Negara. Di bawah kapitalisme dan neo-liberalisme, rakyat harus menjamin keperluan pemerintah, bahkan termasuk untuk hidup mewah para pejabatnya.
Dengan hujjah (argumentasi) di atas, maka umat Islam wajib menolak kenaikan harga BBM, karena merupakan penzhaliman terhadap rakyat, dan setiap kezhaliman harus diten-tang dengan cara-cara elegan dan bermartabat.
إن الناس اذا رأوا الظالم فلم يأخذوا على يديه او شك ان يعمهم الله بعقاب
Sesungguhnya jika manusia melihat orang zha-lim, lalu mereka tidak berani bertindak terhadap dirinya, maka Allah akan segera menyebarkan siksaan dari sisi Nya kepada mereka. HR Abu Dawud
إذا رأيت أمّتي تهاب الظّالم أن تقول له” أنت ظالم”  فقد تودّع منهم
Jika Aku melihat umatku gentar berkata kepa- da orang zhalim, ”Anda zhalim”, maka mereka tidak layak lagi untuk hidup. HR Ahmad dan Hakim
Solusinya Apa ?
Setelah kita menolak dengan tegas (alasan) kenaikan harga BBM, bagaimana solusinya ? Alternatif yang dapat kita lakukan antara lain adalah :
1.    Penghematan belanja negara, termasuk fasilitas yang condong untuk memanjakan pejabat penyelenggara negara.
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. Qs Al-Israa: 27
2.    Tindakan tegas (tanpa pandang bulu) terha-dap koruptor, manipulator, dan “broker” da-lam ekspor impor migas.
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ  الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ  وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو  وَّزَنُوهُمْ  يُخْسِرُونَ
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengu-rangi.                                   Qs Al Muthaffifin 1-3
إنّما هلك من كان قبلكم بأنّهم كانو إذا سرق فيهم الشّريف تركوه وإذا سرق فيهم الضّعيف قطعوه والذي نفسى بيده لو كانت فاطمة بنت محمد لثطعت يدها
Kehancuran orang-orang sebelum kalian (diaki- batkan) karena jika pembesar-pembesar mereka mencuri, mereka biarkan. Namun jika orang yang lemah mencuri, mereka memotong (tangan)-nya. Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya (Allah), sekiranya Fatimah anakku mencuri akan kupotong tangannya. HR Bukhari dan Muslim
لعن رسول الله صلى الله عليه والسلام الرّاشي والمرتشي والرّائش بينهما
Rasulullah Saw melaknat penyuap, penerima suap, dan orang yang menyaksikan penyuapan.
HR. Ahmad, Thabrani, al-Bazar, dan Al-Hakim
3.    Penjadwalan pembayaran hutang dan peng-hapusan riba, terutama kepada kapitalis global yang telah mengeksploitasi (baca; merampok) kekayaan alam Indonesia.
لَعن رسول الله ص م أكل الرّبا وموكله وكاتبه وشاهديه, هم سواء
Rasulullah SAW melaknati orang yang makan riba dan yang memberi makannya, dan penulis-nya, dan dua saksinya. Mereka itu sama.
HR Muslim
كان رسول الله صز يقول: اللّهم إني أعوذ بك من غَلَبَةِ الدَّينِ, وغلبةِ العدوِّ, وشماتةِ الأعْدَاءِ.
Adalah Rasulullah SAW berdo’a: “Hai Tuhan-ku aku berlindung kepada-Mu dari pada bahaya hutang dan bahaya musuh, dan kegirangan seteru”.                   HR An Nasa’i dan Al Hakim
4.    Mencabut dan/atau membatalkan UU No 22 /2001  Migas yang telah terbukti merugikan rakyat, dan menggantinya dengan UU baru yang maslahat bagi rakyat.
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Siapa saja yang tidak memutuskan perkara me-nurut apa yang Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Qs Al Maidah 5: 44
وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا
Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikiny.a
QsAl ‘Araf  7: 56
5.    Mengembalikan penguasaan dan kepemilik-an migas kepada negara, dan menata ulang pengelolaannya sehingga maslahat bagi seluruh  rakyat Indonesia.
لِّلَّهِ ما فِي السَّمَاواتِ وَمَا فِي الأَرْضِ
Kepunyaan Allah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.    Qs Al Baqarah 2: 284
إنّه استًقطع رسول الله (ص) الملح بمأرب فلمّا ولىّ قيل يا رسول الله  أتدري ما اقطعته له؟ إ نّما اقطعت له الماء العدّ, فرجّعه منه
Bahwa dia telah meminta kepada Rasulullah SAW untuk mengelola  tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab. Setelah dia pergi, ada orang yang bertanya, ”Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan ke-padanya? Sesungguhnya engkau telah membe- rikan sesuatu yang bagaikan air mengalir. Rasulullah SAW kemudian bersabda, ”Tariklah tambang tersebut darinya”.     HR.  Abu Dawud
6.    Mengembangkan diversifikasi energi dari yang konvensional (bahan baku fosil, yang tidak terbarukan) dengan energi terbarukan, guna mendukung kelestarian lingkungan.
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian.               Qs Al Baqarah 2: 29
Terakhir dan pamungkas, apabila kita, bang-sa Indonesia tidak ingin menghadapi kenaikan harga BBM (juga tarif dasar listrik) yang terus berulang dari rezim ke rezim,  pilihannya hanya satu yaitu:
a.    Mengikuti tuntunan Allah Yang Maha Kuasa, yang telah memberi nikmat dan karunia Kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
بَلْ كَذَّبُوا بِالْحَقِّ لَمَّا جَاءهُمْ فَهُمْ فِي أَمْرٍ مَّرِيجٍ
Sebenarnya, mereka telah mendustakan kebe-naran tatkala kebenaran itu datang kepada mereka, maka mereka berada dalam keadaan kacau balau.                                   Qs Qaf 50: 5
b.    Konsisten pada Pembukaan Undang Un-dang Dasar yang berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (menjadikan Syariah sebagai pedoman dan satu-satunya solusi yang menyelamatkan) dan mengantarkan pada kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Insya Allah.
شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ
Dia telah mensyari’atkan bagi kalian tentang Ad-Dien (sistem, way of life) yang telah diwasi-atkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa,  yaitu Tegakkan Ad-Dien, dan janganlah kalian berpecah belah tentangnya.    Qs As Syura 42: 13
الله اكبر الله اكبر لا إلـه إلاالله و الله اكبر
Jakarta, 15  Jumadil Ula  1433 H
7  April  2012
*
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Enrekang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger